Kecurangan Sering Dilakukan Pada Penggunaan Timbangan

author
1 minute, 45 seconds Read

Penggunaan Timbangan plastik kini telah banyak digantikan oleh timbangan yang lebih baik, seperti timbangan besi atau timbangan digital. Permasalahan ini terjadi karena adanya keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh keberadaan timbangan plastik atau timbangan yang sudah “dimodifikasi” oleh para pedagang-pedagang nakal yang kebanyakan terjadi di pasar tradisional.

Padahal hal ini jelas-jelas telah melanggar hukum, sudah banyak pedagang yang dilakukan tindakan tegas seperti yang terjadi di Pasar Bogor 27 januari 2014 lalu. Telah dilakukan penyitaan terhadap 13 timbangan pedagang yang menyalahi aturan, bahkan ada beberapa dari timbangan yang disita tersebut adalah timbangan digital.

Timbangan plastik ukuran dua kilogram itu dilarang pemakaiannya untuk berjualan. Hal tersebut sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan pemerintah. Bahkan di timbangan itu sendiri sudah tertera atau jelas ditulis ‘ Timbangan ini tidak boleh untuk jual-beli’. Alasannya, karena takaran atau keakurasiannya tidak layak atau tidak cocok untuk pedagang. Timbagan tersebut hanya boleh digunakan untuk rumah tangga.

Sebenarnya banyak UU yang sudah mengatur soal ini beserta rincian sanksinya. Selain UU perlindungan konsumen, juga ada UU yang secara khusus mengatur tentang timbangan. Misalnya, UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi, Pasal 27 ayat 1 serta pasal 30:Pasal 27 ayat 1 : Dilarang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.

Dalam Pasal 30: Dilarang menjual, menawarkan untuk dibeli, atau memperdagangkan dengan cara apapun juga, semua barang menurut ukuran, takaran, timbangan atau jumlah selain menurut ukuran yang sebenarnya, isi bersih, berat bersih atau jumlah yang sebenarnya.

Bahkan, Kepala Sub Bagian Tata Usaha Balai Metrologi Wilayah Tegal, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, mengatakan sanksi bagi pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang tidak menera ulang yakni pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta

 

Sanksi tersebut berlaku pula bagi pedagang yang memasang alat ukur, alat penunjuk atau alat lainnya sebagai tambahan pada alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang. Selain itu, juga berlaku bagi pedagang yang mengubah atau menambah alat-alat ukur, takar atau timbang yang sudah ditera atau yang sudah ditera ulang.Dengan banyaknya pasal yang mengatur tentang perlindungan konsumen, masih berani menggunakan timbangan yang dimodifikasi.

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X