Dinas Perhubungan Toba Samosir Butuh Timbangan Portable

author
1 minute, 33 seconds Read

 Dinas Perhubungan Toba Samosir, Sumatera Utara, saat ini membutuhkan peralatan timbangan portable berkapasitas 20 ton untuk digunakan menertibkan dan mengawasi kendaraan bermuatan lebih yang diduga menjadi penyebab kerusakan jalan di wilayah tersebut.

“Keberadaan dua buah timbangan portable sangat dibutuhkan guna mendorong pencapaian program keselamatan transportasi darat serta mengurangi pelanggaran kelebihan muatan,” kata Kepala Dinas Perhubungan Toba Samosir, Espon Simanjuntak di Balige, hari ini.

Menurut dia, kebutuhan fasilitas itu cukup mendesak mengingat banyaknya truk kapasitas ton tinggi yang diduga melanggar aturan, dan pengadaan perangkat penimbang kendaraan barang/truk itu perlu segera direalisasikan guna mencegah timbulnya kerusakan jalan yang lebih parah.

Selain itu, kata Espon, fungsi pemanfaatan alat dimaksud dinilai cukup penting, agar kualitas sarana dan prasarana transportasi tetap terpelihara, sekaligus upaya mencegah beroperasinya angkutan melebihi ambang batas ton yang melintas di jalan umum.

Diakuinya, selama ini masih banyak mobil angkutan beroperasi dengan muatan berlebih. “Pengoperasian alat dimaksud akan menjadi tolak ukur untuk bisa melakukan tindakan terhadap kendaraan yang kerap membawa angkutan berlebih,” sebutnya.

Dengan adanya timbangan portable tersebut, lanjut Espon, petugas dapat menilang kendaraan bermuatan lebih serta menyesuaikan kelas jalan yang dapat dilintasi beban maksimal, dan dengan demikian jalan akan semakin terpelihara serta tidak mudah rusak.

Espon menjelaskan, pihaknya bersama anggota DPRD Toba Samosir belum lama ini telah melakukan studi banding ke Kabupaten Humbang Hasundutan, guna mencari pembanding aplikasi penggunaan timbangan portable, agar penggunaannya lebih efektif dan tepat sasaran.

Kabid Keselamatan Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Toba Samosir, Ojak Samosir menyebutkan, pihaknya sudah menyurati Dirjen Perhubungan darat, agar pengawasan terhadap kenderaan yang mengangkut muatan lebih, ditindak sesuai peraturan yang berlaku.

Menurut dia, bila ditemukan pelanggaran kelebihan muatan melampaui daya angkut yang diizinkan sesuai buku uji ataupun plat samping, akan dilakukan penertiban.

“Jika ternyata ditemukan truk atau kendaraan lain melebihi ambang batas toleransi muatan, akan dikenakan denda dan hasil denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah Pemerintah Kabupaten Toba Samosir,” kata Ojak.

 

Sumber : WASPADA ONLINE

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X