LP2K Semarang, Penjual LPG Harus Punya Timbangan

author
0 minutes, 47 seconds Read

LP2K atau Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen Semarang menyatakan seharusnya seluruh penjual elpiji, terutama 12 kilogram menyediakan timbangan sebagai salah satu upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.

 

“Untuk melindungi konsumen dari isi elpiji yang kurang, wajib hukumnya penjual menyediakan timbangan,” ungkap Ketua LP2K Semarang Ngargono di Semarang, Kamis. Tidak hanya penjual elpiji 12 kilogram, tetapi untuk melindungi hak konsumen, menurut Ngargono, penjual elpiji 3 kilogram juga harus menyediakan timbangan.

Ngargono mengaku hingga saat ini belum ada konsumen yang melaporkan adanya pengurangan isi elpiji berukuran 12 kilogram maupun 3 kilogram. “Sampai saat ini, belum ada yang melaporkan atau mengeluhkan pengisian elpiji yang kurang,” katanya.

Terkait dengan revisi harga elpiji 12 kilogram yang dilakukan Pertamina, Ngargono juga mengaku hingga saat ini belum ada konsumen yang mengadukan ke LP2K.

Menyinggung pengaduan terkait dengan harga elpiji 12 kilogram yang belum turun, dia mengatakan, “Belum ada. Akan tetapi, konsumen elpiji 3 kilogram masih ada yang mengeluhkan terjadi kelangkaan sehingga harga masih di atas normal.”

Kutipan : antara jateng

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X