Konsumen Rugi 1,7 Triliun Akibat Timbangan di Pasar

author
2 minutes, 2 seconds Read

Analisis PT Sucofindo (Persero) pada 2012, sebanyak 54 persen pasar tradisional di Indonesia tidak menggunakan alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP) yang tepat atau sesuai standar.

Direktorat Jenderal (Dirjen) Standarisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Indonesia Nus Nuzulia Ishaq mengatakan, berdasarkan analisis PT Sucofindo (Persero) bahwa 54 persen Indonesia yang memiliki alat UTTP belum bertanda tera sah. Dia menuturkan, saat ini diantara timbangan yang ada,ada kekurangan timbangan sebesar 1 persen.

“Jadi misalnya ada barang seberat 500 kilogram, ternyata ada kekurangan sebanyak 5 kilogramnya,” tuturnya seusai acara diskusi mengenai ‘Peran Metrologi Legal sebagai Sektor Penggerak Pertumbuhan Ekonomi’ di Jakarta, Selasa (21/5).

Kekurangan itu, tambah Nus Nuzulia, akan menyebabkan inflasi karena si penjualnya pasti dia tidak mau rugi. “Selain itu, hal ini akan mempengaruhi Pendapatan Domestik Bruto (PDB),” ucapnya.

Dia menyebutkan saat ini PDB Indonesia Rp 900 triliun, asumsi untuk domestiknya adalah 65 persen. “Saya kalkulasi kalau seandainya terjadi kesalahan pengukuran itu sekitar Rp 1,7 triliun dan dari salah pengukuran membuat konsumen yang menjadi korban kerugian,” terangnya.

Itulah mengapa, sambungnya, Kemendag mempercepat beberapa alat ukur itu dengan mendirikan pasar tertib ukur, daerah tertib ukur, mungkin nanti bisa dijadikan provinsi tertib ukur. Adapun daerah tertib ukur yang akan diresmikan Kemendag tahun ini yaitu Gorontalo, Tebing Tinggi, Padang, Mojokerto, Tanjung Balai Karimun, dan adalah satu lagi.

Dia menjelaskan, UTTP yang digunakan di daerah tertib ukur adalah daerah yang semua peralatan yang ada hubungannya dengan meteran, alat ukur, takar timbang itu sudah dilakukan peneraan, dan tera ulang sehingga ada ukuran yang tepat (kalibrasi). “Saat ini Kemendag menganggarkan Rp 51 miliar kepada 12 Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) dalam bentuk infrastruktur laboratorium, gedung, dan peralatan,” katanya.

Anggaran ini, tambahnya, meningkat dibandingkan tahun lalu yang hanya Rp 27 miliar. Sementara itu Kemendag menganggarkan Rp 1,7 miliar untuk 35 pasar tertib ukur. Dia menegaskan, konsumen jangan sampai dirugikan.

Mengenai pengawasan, tambahnya, ada beberapa unit kerja di UPTD daerah yang tugasnya melakukan pengawasan dan ada alat unit pelaksana teknis (UPT) pos ukur ulang (PUU) yang digunakan oleh konsumen untuk memastikan bahwa produk yang dibelinya sesuai dengan ukurannya. Jika terbukti melanggar, Kemendag tidak segan-segan memberikan sanksi. “Kami memberikan Pidana setahun dan denda Rp 1 juta,” ucapnya.

Adapun empat daerah yang sudah menjadi tertib ukur yaitu Solo, Singkawang, Balikpapan, dan Batam. Dia menargetkan semua pasar memiliki alat ukur dan akan dilakukan terus menerus secara bertahap. “Tetapi tugas dari pemda juga harus mempunyai kesadaran dalam membuat laboratorium, anggaplah satu kabupaten itu satu UPTD. Makanya kita bantu mereka,” ucapnya.

Sumber : http:// www . republika . co. id/berita/ekonomi/ritel/13/05/21/mn52b2-konsumen-dirugikan-rp-17-triliun-akibat-timbangan-di-pasar-tak-sesuai-standar

Similar Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

X